Perlindungan Profesi Guru
Oleh Agus Winarno, S.Pd. PKn., M.Si.
Profesi guru merupakan profesi yang sangat mulia. Dilihat dari segi agama maupun
sosial. Sehingga profesi guru banyak menjadi idaman bagi generasi yang berorientasi pada
kehidupan sosial dan agama. Dari segi sosial profesi guru mulia karena membantu orang
lain selaku generasi penerus menjadi terdidik dan terpelajar. Berikutnya dari sisi agama
profesi guru mulia karena merupakan ladang amal ibadah yang pahalanya akan terus
mengalir walau sang guru sudah meninggal dunia.
Sinergi antarberbagai elemen dalam masyarakat menjadi kunci keberhasilan guru
dalam mengemban profesinya. Orang tua sejatinya adalah guru pertama dalam keluarga,
jadi keluarga merupakan lingkungan primer terbentuknya karakter anak. Selaku orang tua
tidak bisa menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab anak kepada guru di sekolah.
Keterlibatan orang tua sangat menentukan tingkat keberhasilan anak menjadi anak yang
didambakan. Anak merupakan tumpuan harapan orang tua ketika orang tuanya sudah tua
ataupun sudah tiada.
Ketika mulai pendaftaran ke sekolah orang tua mendampingi anaknya untuk
melakukan registrasi awal. Di era Bapak Prof. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D., menjadi
menteri pendidikan beliau membuat peraturan bahwa hari pertama anak ke sekolah harus di
dampingi oleh orang tuanya. Ini menunjukan pentingnya keterlibatan orang tua dalam
menyukseskan pendidikan nasional. Hubungan baik saling keterkaitan antarorang tua,
sekolah dan guru haruslah berimbang, selaras dan serasi. Setiap kegiatan anak di sekolah
sebaiknya orang tua mengetahui, memantau, memotivasinya. Kemauan anak dalam
menentukan kegiatan ekstrakurikuler harus didampingi orang tuanya disesuaikan dengan
bakatnya, diarahkan sesuai cita-citanya dan disemangati untuk aktif mengikutinya.
Akhir-akhir ini terdapat beberapa kasus penganiayaan yang dilakukan orang tua
selaku wali murid terhadap guru, maupun murid kepada guru ini merupakan dampak
kurangnya komunikasi antara orang tua, guru dan sekolah. Seperti Pak Dasrul (52) Guru
SMKN 2 Makasar, Pak Muhammad Samhudi guru SMP Raden Rahmad Bolongbendo
Sidoarjo Jawa Timur dipidanakan karena mencubit, Pak Warsito (43) guru SDN Desa SP3
Temuansari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan di
keroyok karena memulangkan siswa dari sekolah karena anak tersebut berkelahi, Pak
Suhardi alias Pak Dedi guru honorer di Lampung dikeroyok keluarga siswa karena memukul
siswanya dengan penggaris, Bu Osi Wulandari (24) guru honorer SMPN 3 Kerkap Desa
Tanjung Putus Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu patah tulang hidungnya karena
1
ditinju siswa, Pak Agung Aditya Putra guru honorer SMA di Sukabumi luka pada mata karena
dipukul siswa, Pak Kolnedi guru olahraga SDN 4 Kuala Kurun, Gunung Mas, Kalimantan
Tengah dianiaya orang tua murid karena tidak terima anaknya terlambat di tegur. Dari kasus-kasus
yang ada tersebut mari kita ambil hikmah dan langkah preventif/pencegahan agar hal
serupa tidak terulang kembali. Selaku guru hindari benar-benar kekerasan fisik pada anak
didik, selaku orang tua janganlah terlalu memanjakan anak, sehingga anak merasa
mendapat dukungan walau ia melakukan kesalahan. Sekolah sebaiknya membuat jadwal
kunjungan orang tua ke sekolah seperti yang telah di programkan oleh Menteri Pendidikan.
Negara sebagai organisasi besar mencakup hajat semua warga Negara telah
membuat peraturan berupa undang-undang antara lain UU Nomor 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, pasal 39 menegaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan
terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum terhadap guru sesuai
amanat undang-undang tersebut mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan,
perlakuan diskriminatif, intimidasi, ancaman, dan perlakuan tidak adil dari pihak peserta
didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain. Undang-undang ini
harus selalu di sosialisasikan ke masyarakat, karena kita amati kurangnya pengetahuan
masyarakat terhadap undang-undang ini.
Dalam melakukan profesinya guru juga sudah dilindungi dengan PP (Peraturan
Pemerintah) Nomor 78 tahun 2008 tentang Guru. Menyatakan bahwa guru memiliki
kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama,
norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang
ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan
dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Guru dapat
memberikan sanksi berupa teguran, dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta
hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan
peraturan perundang-undangan. Jika pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut di
luar kewenangan guru, maka guru dapat melaporkan kepada pemimpin satuan pendidikan.
Dengan dua instrumen hukum di atas diharapkan masyarakat, orang tua peserta
didik, peserta pendidik, organisasi terkait bisa memahami, melaksanakan dan
menindaklanjuti. Pentingnya perlindungan profesi guru ini akan memberikan rasa aman,
keleluasaan guru dalam menjalankan profesinya, serta tujuan pendidikan nasional akan
tercapai sesuai harapkan semua pihak.
0 comments:
Post a Comment