Total Pageviews

Perlindungan Profesi Guru
Oleh Agus Winarno, S.Pd. PKn., M.Si. 

     Profesi guru merupakan profesi yang sangat mulia. Dilihat dari segi agama maupun sosial. Sehingga profesi guru banyak menjadi idaman bagi generasi yang berorientasi pada kehidupan sosial dan agama. Dari segi sosial profesi guru mulia karena membantu orang lain selaku generasi penerus menjadi terdidik dan terpelajar. Berikutnya dari sisi agama profesi guru mulia karena merupakan ladang amal ibadah yang pahalanya akan terus mengalir walau sang guru sudah meninggal dunia. 

   Sinergi antarberbagai elemen dalam masyarakat menjadi kunci keberhasilan guru dalam mengemban profesinya. Orang tua sejatinya adalah guru pertama dalam keluarga, jadi keluarga merupakan lingkungan primer terbentuknya karakter anak. Selaku orang tua tidak bisa menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab anak kepada guru di sekolah. Keterlibatan orang tua sangat menentukan tingkat keberhasilan anak menjadi anak yang didambakan. Anak merupakan tumpuan harapan orang tua ketika orang tuanya sudah tua ataupun sudah tiada. 

     Ketika mulai pendaftaran ke sekolah orang tua mendampingi anaknya untuk melakukan registrasi awal. Di era Bapak Prof. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D., menjadi menteri pendidikan beliau membuat peraturan bahwa hari pertama anak ke sekolah harus di dampingi oleh orang tuanya. Ini menunjukan pentingnya keterlibatan orang tua dalam menyukseskan pendidikan nasional. Hubungan baik saling keterkaitan antarorang tua, sekolah dan guru haruslah berimbang, selaras dan serasi. Setiap kegiatan anak di sekolah sebaiknya orang tua mengetahui, memantau, memotivasinya. Kemauan anak dalam menentukan kegiatan ekstrakurikuler harus didampingi orang tuanya disesuaikan dengan bakatnya, diarahkan sesuai cita-citanya dan disemangati untuk aktif mengikutinya. 

    Akhir-akhir ini terdapat beberapa kasus penganiayaan yang dilakukan orang tua selaku wali murid terhadap guru, maupun murid kepada guru ini merupakan dampak kurangnya komunikasi antara orang tua, guru dan sekolah. Seperti Pak Dasrul (52) Guru SMKN 2 Makasar, Pak Muhammad Samhudi guru SMP Raden Rahmad Bolongbendo Sidoarjo Jawa Timur dipidanakan karena mencubit, Pak Warsito (43) guru SDN Desa SP3 Temuansari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan di keroyok karena memulangkan siswa dari sekolah karena anak tersebut berkelahi, Pak Suhardi alias Pak Dedi guru honorer di Lampung dikeroyok keluarga siswa karena memukul siswanya dengan penggaris, Bu Osi Wulandari (24) guru honorer SMPN 3 Kerkap Desa Tanjung Putus Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu patah tulang hidungnya karena 1 ditinju siswa, Pak Agung Aditya Putra guru honorer SMA di Sukabumi luka pada mata karena dipukul siswa, Pak Kolnedi guru olahraga SDN 4 Kuala Kurun, Gunung Mas, Kalimantan Tengah dianiaya orang tua murid karena tidak terima anaknya terlambat di tegur. Dari kasus-kasus yang ada tersebut mari kita ambil hikmah dan langkah preventif/pencegahan agar hal serupa tidak terulang kembali. Selaku guru hindari benar-benar kekerasan fisik pada anak didik, selaku orang tua janganlah terlalu memanjakan anak, sehingga anak merasa mendapat dukungan walau ia melakukan kesalahan. Sekolah sebaiknya membuat jadwal kunjungan orang tua ke sekolah seperti yang telah di programkan oleh Menteri Pendidikan. 

    Negara sebagai organisasi besar mencakup hajat semua warga Negara telah membuat peraturan berupa undang-undang antara lain UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 39 menegaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum terhadap guru sesuai amanat undang-undang tersebut mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif, intimidasi, ancaman, dan perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain. Undang-undang ini harus selalu di sosialisasikan ke masyarakat, karena kita amati kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap undang-undang ini. 
    
    Dalam melakukan profesinya guru juga sudah dilindungi dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 tahun 2008 tentang Guru. Menyatakan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Guru dapat memberikan sanksi berupa teguran, dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Jika pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut di luar kewenangan guru, maka guru dapat melaporkan kepada pemimpin satuan pendidikan. 

    Dengan dua instrumen hukum di atas diharapkan masyarakat, orang tua peserta didik, peserta pendidik, organisasi terkait bisa memahami, melaksanakan dan menindaklanjuti. Pentingnya perlindungan profesi guru ini akan memberikan rasa aman, keleluasaan guru dalam menjalankan profesinya, serta tujuan pendidikan nasional akan tercapai sesuai harapkan semua pihak. 

0 comments:

Post a Comment

 
Agus Winarno © 2016 | Contact Us +6281567814148 | Order Template di Sangpengajar
Top