Total Pageviews

1. Daerah yang bersifat otonom adalah ...

  1. Desa
  2. Negara
  3. Bangsa
  4. Kabupaten
2. Dasar hukum otonomi daerah adalah ....

  1. UU No 32 th.2004           
  2. UU No 22 th 2004           
  3. UU No 23 th.2004
  4. UU No 30 th 2004
3. Pelaksanaan UU No. 32 tahun 2004 terutama terhadap pemerintahan ....

  1. Tingkat I
  2. Tingkat II
  3. Kecamatan
  4. Kabupaten/Kota
4. Tujuan Otonomi Daerah ....

  1. Agar Tugas Pemerintah Pusat menjadi ringan.
  2. Untuk mengurangi kekuasaan Presiden
  3. Pengembangan kehidupan Demokrasi
  4. Efisiensi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
5. Salah satu prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah ....

  1. Kesamaan
  2. Keselarasan
  3. Partisipasi
  4. Pemerataan
6. Otonomi daerah harus dilaksanakan dalam semangat negara ....

  1. Kerjasama
  2. Kelompok
  3. Kesatuan
  4. Serikat
7. Aturan tentang Pemerintah Daerah termaktub dalam .....

  1. Pasal  16 UUD 1945      
  2. Pasal  18 UUD 1945        
  3. Pasal 17 UUD 1945
  4. Pasal 19 UUD 1945
8. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan ....

  1. Koordinatif                      
  2. Hierarkhis                        
  3. Instruktif
  4. Jawaban A, B, C benar
9. Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan .

  1. Keuangan                             
  2. Pelayanan umum
  3. Pemanfaatan Sumber daya  
  4. Jawaban A,B,C Benar
10. Penyelenggara Pemilihan Bupati adalah

  1. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
  2. KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah)
  3. Gubernur
  4. Mendagri (Menteri Dalam Negeri)
11. P A D singkatan dari ....

  1. Pinjaman Asli Daerah   
  2. Penerimaan Asli Daerah
  3. Pendapatan Asli Daerah
  4. Program Anggaran Daerah
12. Adanya keterbukaan dari lembaga eksekutif dan legislatif akan menimbulkan ....

  1. Motivasi membangun   
  2. Kurangnya kreatifitas    
  3. Kemunduran
  4. Jawaban A, B, C benar
13. Di bawah ini merupakan hak-hak anggota DPR, kecuali

  1. Angket                            
  2. Interpelasi                       
  3. Mendapatkan kekayaan
  4. Menyatakan pendapat
14. Lembaga pemegang kekuasaan eksekutif di daerah adalah ...

  1. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
  2. BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
  3. Sekda (Sekretarid Daerah)
  4. Kepala daerah
15. Berikut ini merupakan unsur kebijakan publik daerah adalah ....

  1. kebiasaan masyarakat daerah                          
  2. undang-undang
  3. adat istiadat daerah
  4. Kepala daerah dan DPRD

16. Jika ditafsirkan otonomi daerah adalah pe-limpahan kewewenangan atau pemberian kewenangan dari pemerintah ….

  1. pemerintah daerah kepada pemerintah pusat 
  2. pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
  3. pemerintah asing kepada pemerintah daerah 
  4. pemerintah pusat kepada pemerintah asing
17. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan wujud dari pelaksanaan …. 

  1. anarki dalam suatu negara 
  2. sosialisasi dalam suatu negara 
  3. demokrasi dalam suatu negara 
  4. modernisasi dalam suatu negara 
18. Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi …. 

  1. masyarakat setempat
  2. pemerintah pusat
  3. pemerintah asing
  4. presiden bersama DPR
19. Berikut ini merupakan contoh parti sipasi warga negara, yaitu …. 

  1. beramai-ramai membangun rumah mewah 
  2. mengikuti pemilihan umum
  3. membangun jalan tol
  4. memilih pemimpin perusahaan
20. Kebijakan publik di negara Indonesia tertuang secara tertulis dalam bentuk …. 

  1. peraturan adat daerah 
  2. peraturan perundang-undangan 
  3. peraturan otonomi 
  4. peraturan bersama 
21. Lembaga atau orang yang berhak membuat kebijakan publik, yaitu …. 

  1. MPR dan DPR 
  2. lurah 
  3. kepala keluarga
  4. kepala desa
22. Contoh peran serta unsur-unsur dalam kegiatan pemerintahan adalah …. 

  1. menunjukkan kekayaan
  2. membangun hotel-hotel berbintang
  3. bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan
  4. membayar pajak tepat pada waktunya
23. Konsekuensi bagi masyarakat bila tidak berpartisipasi dalam pembuatankebijakan publik, antara lain . . . .

  1. masyarakat harus menerima kebijakan tersebut apapun resikonya, menguntungkan ataupun tidak menguntungkan baginya
  2. memungkinkan munculnya penyelewengan-penyelewengan
  3. masyarakat menjadi apatis/acuh
  4. masyarakat belum bersikap demokratis
24. Yang termasuk pendapatan asli daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 ialah . . . .

  1. bagi hasil pajak 
  2. pinjaman daerah
  3. pajak daerah 
  4. dana alokasi khusus
25. Seluruh bidang pemerintahan adalah kewenangan daerah, kecuali. . . .

  1. politik luar negeri, hankam, moneter, fiskal, dan agama
  2. memilih kepala daerah
  3. membuat peraturan daerah
  4. menetapkan APBD

0 comments:

Post a Comment

 
Agus Winarno © 2016 | Contact Us +6281567814148 | Order Template di Sangpengajar
Top