BAB I
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN
NEGARA
1. Manusia
sebagai makluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup tanpa orang lain.
2. Pengertian
Negara menurut :
Nama Tokoh
|
Artinya
|
Harold J.
Laski
Max Weber
Robert. M.
Iver
Prof.
Miriam Budiardjo
|
Negara
adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa
Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah
Negara
adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat
tertentu berdasarkan sistem hukum, dan untuk maksud tersebut negara diberi
kekuasaan untuk memaksa
Negara
adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongan lainnya dan dapat menetapkan tujuan –
tujuan dari kehidupan bersama
|
3. Unsur –
Unsur Negara antara lain :
a. Penduduk
yang menetap
b. Wilayah
tertentu
c. Pemerintah
yang berdaulat
4. Tujuan
Negara menurut Charles E. Merriam adalah :
a. Menciptakan
keamanan ekstern
b. Memelihara
ketertiban intern
c. Menciptakan
keadilan
d. Menciptakan
kesejahteraan
e. Menciptakan
kebebasan yang disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum
5. Fungsi
negara adalah :
a. sebagai
stabilisator
b. mengusahakan
kesejahteraan
c. menjaga dan
mempertahankan negara dari serangan pihak luar
d. menegakkan
keadilan
6. Bela negara
menurut Chaidir Basrie , bela negara adalah sikap, tekad dan tindakan warga
negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut dilandasi cinta tanah
air , kesadaran berbangsa dan bernegara.
7. bela negara
diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 : “SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN
WAJIB IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA ”
8. Wujud
keikutsertaan individu dalam usaha membela negara antara lain :
a. tidak pernah
membuat kekacauan / huru hara dalam masyarakat
b. tidak
menjadi dalang kerusuhan
c. tidak
melakukan tindakan korupsi
d. tidak
menjadi pengkianat
9. Bentuk –
bentuk usaha pembelaan negara antara lain :
a. mengikuti
Pendidikan Kewarganegaraan
b. pelatihan
dasar militer
c. mengabdikan
diri sebagai prajurit TNI dan Polri
d. pengabdian
sesuai profesi
10. beberapa bentuk pemberontakan yang mengganggu
NKRI antara lain :
a. Ancaman dari
dalam negeri : kerusuhan, Pemaksaan kehendak, pemberontakan angkatan bersenjata
dan pembertontakan yang ingin mengubah ideologoi negara.
b. Ancaman dari
luar negeri : keinginan negara besar untuk menguasai indonesia, keinginan dunia
industri untuk menguasasi indonesia, bahaya perang nuklir dan arus globalisasi
yang menimbulkan banyak kerawanan. Hal 15
11. Ciri – ciri patriotisme adalah :
a. cinta tanah
air
b. rela
berkurban untuk kepentingan bangsa dan negara
c. menempatkan
persatuan, kesatuan serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan
pribadi dan golongan.
BAB II
OTONOMI DAERAH
1. Otonomi
Daerah adalah hak , wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
2. Daerah
Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI
3. Undang –
Undang Nomor 32 tahun 2004 mengatur tentang Pemerintah Daerah.
4. Otonomi
daerah menganut dua sistem pelaksanaan yaitu :
a. sistem
Sentralisasi adalah sistem kekuasaan yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah
pusat.
b. Sistem
Desentralisasi adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah daerah memiliki
kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan
kebutuhan dan potensi daerah masing – masing.
5. Yang
dimaksud Pemerintah Daerah adalah kepala daerah dan perangkat daerah
6. Dasar hukum
diselenggarakannya ootonomi daerah adalah
a. UUD 1945
pasal 18
b. UU No 32
tahun 2004
7. Fungsi Badan
Perwakilan Desa ( BPD ) adalah …
a. menetapkan
peraturan desa bersama kepala desa
b. menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat
8. Asas – asas
pemerintah daerah
a. Asas
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom dalam kerangka NKRI
b. Asas
Dekonsentrasi pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakli
pemerintah.
c. Asas
Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari
daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan,
sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaanya dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan
9. Urusan
pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi :
a. Politik luar
negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan
fiskal nasional
f. agama
10. Tugas dan wewenang DPRD
a. bersama
Gubernur, bupati atau walikota membentuk Peraturan Daerah ( PERDA ).
b. Bersama,
Gubernur, bupati atau walikota membentuk dan menetapkan APBD
c. Melakukan
pengawasan
11. Kewajiban Legislatif daerah ( DPRD ) adalah
a. mempertahankan
dan memelihara NKRI
b. mengamalkan
Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan perundang – undangan
c. membina
demokrasi
d. meningkatkan
kesejahteraan rakyat
e. memperhatikan
dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat.
12. Kebijakan publik adalah kebijakan yang menyangkut
kepentingan masyarakat banyak.
13. Contoh perumusan kebijakan publik..
a. Rancangan
Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang reklame
b. Rancangan
Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Retribusi Hiburan dan pertunjukan
c. Rancangan
Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Retribusi Pariwisata dan Olah raga
d. Rancangan
Peraturan Daerah ( Raperda ) temntang Retribusi Parkir Kendaraan, dsb
14. Manfaat Kebijakan Publik
a. dapat
membentuk perilaku atau budaya Demokrasi
b. dapat
membentuk masyarakat hukum
c. dapat
membentuk masyarakat bermoral dan berakhlak mulia
d. dapat
membentuk masyarakat madani
15. Ciri – ciri Masyarakat Madani
a. Kesukarelaan
b. Keswasembadaan
c. Kemandirian
d. Keterikatan
pada nilai – nilai yang disepakati bersama
16. Macam – macam Norma di masyarakat
a. Norma Agama
yaitu ketentuan – ketentuan yang mengatur cara hidup sebagai umat beragama dan
norma ini berasal dari Tuhan YME
b. Norma Adat
yaitu ketentuan – ketentuan yang mengatur cara hidup kita sesuai dengan
trtradisi yang diakui turun temurun
c. Norma Moral
yaitu ketentuan yang mengatur pergaulan kita sesuai dengan tata kesopanan dan
kesusilaan yang berlaku pada masyarakat
d. Norma Hukum
yaitu ketentuan – ketentuan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sumbernya dari
negara.
17. Lembaga – lembaga yang berwenang membuat norma hukum :
a. MPR
b. DPR
c. Presiden
d. DPRD
propinsi bersama Gubernur
e. DPRD
Kabupaten bersama Bupati / Wali Kota
BAB III
GLOBALISASI
1. Globalisasi
adalah suatu proses pengintegrasian manusia dengan segala macam aspek kehidupan
ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan yang lebih besar dalam
kehidupan internasional.
2. Globalisasi
terjadi karena kemajuan komunikasi ,teknologi informasi dan transportasi
3. Dampak
Positif Globalisasi adalah ..
a. kemajuan
teknologi informasi pberdampak terhadap perekonomian dan dapat menekan biaya
transportasi barang dan manusia
b. kebijakan
yang dapat menopang perdagangan internasional adalah membuka pasar domestik
terhadap penanaman modal asing, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi dan
kesempatan kerja
c. menciptakan
pemerintahan yang demokratis
d. mengurangi
pengangguran
4. Dampak
negatif globalisasi.
a. dampak
terhadap perilaku
b. dampak
sektor keuangan
c. dampak
perusahaan kecil dan menengah
d. dampak
terhadap tenaga kerja
e. dampak
terhadap buruh
f. dampak
terhadap Tatanan Sosial
g. dampak
terhadap pertanian
h. dampak
terhadap lingkungan
BAB IV
PRESTASI DIRI DEMI KEUNGGULAN BANGSA
1. Prestasi
diri adalah hasil yang diraih karena mengembangkan talenta / bakat yang
dimilikinya.
2. Faktor –
faktor yang mempengaruhi prestasi diri antara lain : 1. Bakat, 2. kemampuan 3.
motivasi
3. idealis
artinya orang yang bercita – cita tinggi
4. Kreatif
artinya seseorang yang mempunyai daya cipta dan memiliki kemampuan untuk
menciptakan
Optimis
adalah orang yang selalu berpengharapan ( berpandangan
0 comments:
Post a Comment