RANGKUMAN KELAS
8
BAB I
PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA
A. Hakekat Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Ideologi Negara
1. Perlunya Ideologi bagi suatu Negara
a. Pengertian
Ideologi
1). Dilihat dari segi bahasa
Ideologi berasal dari kata idea dan logos,
idea artinya ide, cita-cita, gagasan
sedangkan logos artinya ilmu/Pengetahuan.
Jadi ideologi adalah ilmu tentang ide, cita-cita dan
gagasan
2). Dilihat dari segi istilah
Ideologi diartikan:
-. Ilmutentang pemikiran manusia yang mampu
menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan (C.D De Tracy)
-. Gagasan yang tersusun secara sistematis yang
diyakini kebenarannya oleh manusia dan hendak diwujudkan dalam dunia nyata.
-. Pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan
kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau
sosial ekonomi. (Karl Marx)
Ideologi negara : Tujuan/cita-cita negara
Dasar Negara :
Dasar/landasan/pedoman dalam mengatur penyelenggaran negara
b. Pentingnya
Ideologi bagi suatu Negara
1). membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan,
2). memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya,
3). menanamkan semangat dalam perjuangan
masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan.
Fungsi ideologi bagi suatu negara :
1). membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa
2). mempersatukan orang dari berbagai agama.
3). mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial dll.
2. Latar Belakang Pancasila sebagai Dasar dan
Ideologi Negara
a. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi
Negara
pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 BPUPKI
bersidang membicarakan khusus mengenai rancangan dasar negara atau ideologi
negara untuk Indonesia merdeka nanti.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para
anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya
adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada
sidang pleno BPUPKI.
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini
pada tanggal 22 juni 1945 berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang
kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dimana di dalamnya
rumusan dasar negara indonesia.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945,
salah satu hasil yang dicapai adalah mengesahkan Piagam Jakarta sebagai
preambul Hukum Dasar. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan
acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambul nya dan (2)
memilih Presiden dan Wakil Presiden.
b. Keunggulan Dasar dan Ideologi Negara
Pancasila
1). mengakui adanya Tuhan.
2). menghargai setiap manusia
3). mengutamakan persatuan seluruh bangsa Indonesia.
4). menganut paham demokrasi
5). mengupayakan agar terjadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Perbandingan Dasar dan ideologi
Pancasila dengan ideologi lain
LIBERALISME
|
SOSIALISME
|
PANCASILA
|
1. Sistem
kepercayaannya SEKULER
2. HAM dan
kebebasan warganegara dijunjung tinggi
3.
Pengambilan keputusan dengan cara VOTING
|
1. Sistem
kepercayaannya ATHEISME
2. HAM
warganegara diabaikan dan lebih mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara
3.
Pengambilan keputusan di tangan pimpinan partai
|
1. Sistem
kepercayaannya MONOTHISME
2. HAM
dijinjung tinggi tanpa melupakan kewajiban
3.
Pengambilan keputusan berdasarkan Musyawarah Mufakat
|
B. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi
Negara
1. Pilihan Ideologi
Dalam hubungan itu mengapa
Indonesia tidak mengambil dasar dan ideologi lainnya yang sudah dianggap mapan
di luar negeri,
a. Mengambil ideologi lain yang
sudah dianggap mapan, merupakan suatu percobaan yang belum
tentu cocok diterapkan di negara kita karena berbeda kondisinya dilihat dari
historis, kepribadian, sistem masyarakat dan lain-lain.
b. Kehidupan masyarakat suatu
bangsa merupakan keunikan.
c. Dari sekian ideologi yang
telah dan pernah ada telah tampak kekurangan-kekurangannya
C. Sikap Positif terhadap Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
l.Karakteristik Dasar dan
Ideologi Negara Pancasila
Pertama : Tuhan Yang Maha Esa
Kedua ialah penghargaan kepada
sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya
Ketiga, bangsa Indonesia
menjunjung tinggi persatuan bangsa
Keempat adalah bahwa
kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem
demokrasi
Kelima adalah Keadilan
Sosial bagi hidup bersama.
2.Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara
Kesatuan RI
Sebagai dasar Negara dan ideologi Negara, Pancasila
mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta
pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini
berarti bahwa segenap komponen dan kekuatan yang ada di republik ini sepakat
untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan RI dengan bingkai
Pancasila.
Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya
upaya-upaya untuk memecah belah Negara Kesatuan RI, misalnya lewat pemberontakan
Madiun 1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu
dapat digagalkan berkat komitmen segenap komponen bangsa Indonesia untuk tetap
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan RI dengan landasan dasar dan ideologi
nasional Pancasila.
3.Upaya Mempertahankan Dasar Negara dan Ideologi
Negara Pancasila
a. melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
b. melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
c. melalui bidang pendidikan.
BAB II
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
1. Konstitusi memiliki arti Hukum Dasar. Konstitusi terdiri atas dua bentuk :
a. Konstitusi Tertulis yaitu UUD
b. Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis,
disebut konvensi.
2. Sejarah UUD yang pernah berlaku di Indonesia
a. UUD 1945,
periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
b. Konstitusi RIS,
periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
c. UUD Sementara 1950, periode 17 Agustus 1950 – 5
Juli 1959
d. UUD 1945,
periode 5 Juli 1959 – sekarang
Ø Periode 5 Juli 1959 – 1965 (orde lama)
Ø Periode 1965 – 1999 (orde baru)
Ø Periode 1999 – sekarang
3. UUD 1945
a. Ditetapkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945
b. Sistematika
terdiri atas :
a. Pembukaan, terdiri 4 alinea
b. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2
ayat aturan tambahan)
c. Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh MR Soepomo.
c. Sifat UUD 1945
, yaitu :
a. Singkat, yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja,
sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan negara.
b. Supel, artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan
negara Indonesia yang berkembanga, terus dinamis dan mengalami perubahan,
sehingga tidak ketinggalan zaman.
d. UUD 1945 bersifat sementara,
ditegaskan dalam pasal 3 dan ayat 2 aturan tambahan UUD 1945.
e. Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD
1945 adalah pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi
Kemerdekaan.
f. Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok
pikiran yang diwujudkan oleh UUD 1945 dalam pasal-pasalnya
g. Batang tubuh (pasal-pasal) memuat tentang :
a. Materi pengaturan sistem pemerintahan negara
b. Materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduk
h. Sistem Pemerintahan Indonesia :
a. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
b. Sistem konstitusional
c. Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR
d. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah
majelis
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f. Menteri negara ialah pembantu, menteri negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR
g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
i. Lembaga negara menurut UUD 1945 adalah MPR, DPR,
Presiden, MA, BPK, DPA.
j. Penyimpangan terhadap UUD 1945
a. Periode 1945 – 1949 :
Ø Berlaku demokrasi liberal
Ø Maklumat Pemerintah tanggal 14
November 1945 merubah sistem Presidential menjadi Parlementer.
b. Periode 5 Juli 1959 – 1965 (orde lama) :
Ø Pengangkatan Presiden Soekarno
sebagai presiden seumur hidup
Ø Presiden membubarkan DPR
hasil pemilu 1955 dan diganti dngan DPR Gotong Royong yang anggotanya
diangkat oleh Presiden
Ø Ketua MPR merangkat Menteri
dibawah Presiden
c. Period 1965 – 1999 (orde baru)
Ø Demokrasi yang bersifat semu
Ø Terjadi KKN dalam pemerintahan
k. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan dengan pertimbangan negara dalam
keadaan darurat, karena kegagalan konstituante menyusun UUD.
l. Alasan perubahan UUD 1945
a. Tuntutan reformasi
b. Penafsiran UUD 1945 sesuai kepentingan politik
m. Perubahan secara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa
menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk
kepentingan bukti sejarah.
n. UUD 1945 setelah perubahan terdiri atas :
a. Pembukaan
b. Pasal-Pasal, terdiri atas 21 Bab, 73 pasal, 3
pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan
o. Perubahan UUD 1945 yaitu :
a. Perubahan Pertama, ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999, mencakup 9 pasal
yaitu pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
b. Perubahan Kedua, ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000 , mencakup 4 bab dan 25
pasal yaitu pasal 18, 18A 19, 20 ayat 5, 20A, 22A, 22B,Bab IX A, 25E, Bab
X, 26 ayat 2 dan 3, 27 ayat 3, Bab XA 28A, 28B, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I,
28J, 30,bab XV , 36A,36B, dan 36C.
c. Perubahan Ketiga, ditetapkan tanggal 9 November 2001, mencakup 3 bab dan 22
pasal yaitu pasal 1 ayat 2 dan 3; 3 ayat1, 3, dan 4; 6 ayat 1 dan 2; 6A
ayat 1, 2,3, 5; 7A ; 7B; 7C; 8 ayat 1, 2; 11 ayat 2, 3; 17 ayat 4; Bab
VIIA, 22C, 22D, BAB VIIB; 22E; 23 ayat 1,2,3; 23A, 23C; Bab VIIIA, 23E, 23F;
23G, 24A, 24B;24C.
d. Perubahan Keempat, ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002, mencakup 13 pasal
yaitu pasal 2 ayat 1; 6A ayat 4; 8 ayat 3; 11 ayat 1; 16; 23B; 23D; 24 ayat 3;
31 ; 32 ; 33 ayat 4 , 5; 34; 37 ; aturan peralihan pasal I,II,III; aturan
tambahan pasal I,II.
4. Konstitusi RIS
a. Disusun berdasarkan hasil persetujuan KMB
b. Konstitusi RIS bersifat sementara, karena pasal 108 Konstitusi RIS
menghendaki dibuatnya UUD oleh Konstituante
c. Bentuk negara adalah serikat (federasi) dan bentuk pemerintahan republik
d. Menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi liberal
e. Menganut sistem kabinet Parlementer
f. UUD 1945 hanya berlaku di wilayah negara bagian
Republik Indonesia
g. Wilayah terbagi atas :
Ø negara bagian (RI, NIT, Pasundan,
Jawa Timur, Madura, Sumetera Timur, Sumetra Selatan)
Ø Satuan kenegaraan yang tegak
sendiri (Jawa Tengah, bangka, Belitung, Riau, Kalbar, Banjar, Kaltim, KalTeng)
h. Lembaga negara terdiri atas Presiden, Menteri, Senat, DPR, MA, dan Dewan
Pengawas Keuangan.
i. Akibat berlaku Konstitusi RIS :
Ø Bentuk negara serikat tidak
sesuai dengan keinginan bangsa Indonsia
Ø Sistem demikrasi liberal
mengakibatkan kehidupan politik kurang stabil
Ø Sistem kabinet parlementer
mengakibatkan kabinet silih berganti dalam waktu cepat, pembangunan terhambat,
dan kehidupan politik kurang stabil.
5. UUD Sementara 1950
a. Termuat dalam UU No 7 Tahun 1950
b. Bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik
c. Menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi liberal
d. Menganut sistem kabinet Parlementer
e. UUD S 1950 bersifat sementara, karena mnghendaki dibuat UUD oleh
Konstituante
f. Lembaga negara terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden, Menteri (Kabinet),
DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
g. Pemilu pertama dilaksanakan tahun 1955 :
§ Memilih anggota DPR, tanggal
29 September 1955
§ Memilih anggota Kontituante,
tanggal 15 Desember 1955
h. Akibat berlaku UUD Semnetara 1950 :
Ø Sistem demikrasi liberal
mengakibatkan kehidupan politik kurang stabil
Ø Sistem kabinet parlementer
mengakibatkan kabinet silih berganti dalam waktu cepat, pembangunan terhambat,
dan kehidupan politik kurang stabil.
BAB III
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
1.
Norma hukum bersifat mengikat dan
memaksa, sedangkan norma lain (agama, susila, kesopanan) tidak dapat
dipaksakan. Hukum bertujuan menciptakan keamanan dan keadilan.
Hukum berisi perintah, larangan, dan sanksi.
2.
Hukum dapat dibagi atas ;
a.
Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi
oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, Tap MPR, UU, Keppres, dll.
b.
Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak
tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai
peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden
tanggal 16 Agustus.
3.
Negara hukum (rechtstaats) yaitu negara dimana
pemerintahannya berdasarkan hukum. Prinsip/Azas negara hukum :
a. Pengakuan dan perlindungan hak
asasi manusia
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
c. Tidak ada diskriminasi hukum
(kepastian hukum)
4. Prinsip-Prinsip Hukum Umum :
a. Peraturan yang lebih tinggi menjadi dasar hukum bagi peraturan yang
lebih rendah
b. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi
c. Apabila peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi, maka peraturan yang lebih rendah tidak berlaku (batal demi hukum)
d. Peraturan yang bersifat khusus mengabaikan peraturan yang bersifat umum
5. Landasan pembinaan negara hukum adalah :
a.
Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b.
Pasal 27 ayat 1, persamaan dan kewajiban menjunjung
hukum dan pemerintahan
c.
Pasal 1 ayat 3, negara
Indonesia adalah negara berdasar atas hukum
6. Perkembangan perubahan tata urutan peraturan
perundangan di Indonesia :
TAP No XX/MPRS/1966
|
TAP No III/MPR/2000
|
UU No 10 Tahun 2004
|
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU/Perpu
4. PP
5. Keppres
6. Peraturan
Lainnya
|
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU
4. Perpu
5. PP
6. Keppres
7. Perda
|
1. UUD 1945
2. UU/Perpu
3. PP
4. Perpres
5. Perda
|
7. Tata Urutan Peraturan Perundangan Indonesia ditegaskan dalam UU No 10 tahun
2004 :
a.
UUD 1945
Ø Ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
Ø MPR berwewenang mengubah dan
menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UUD 1945)
Ø Pembukaan UUD 1945 tidak dapat
diubah karena memuat kaedah fundamental seperti tujuan, dasar, cita-cita
negara.
Ø Bentuk negara kesatuan
republik (pasal 1 ayat 1) tidak dapat diubah (pasal 37 ayat 5)
Ø Sistematika
terdiri atas :
·
Pembukaan
·
Pasal-Pasal ( 21 Bab, 73 Pasal, 140 ayat, 3 Pasal
Aturan Peralihan, 2 Pasal aturan Tambahan)
b.
Undang-Undang /Peraturan
Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
Ø DPR memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat 1)
Ø Setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden (pasal 20
ayat 2)
Ø Dalam hal ihkwal kegentingan memaksa Presiden
mengeluarkan perpu (pasal 22 ayat 1)
Ø Perpu harus disetujui DPR dalam sidang berikutnya,
jika disetujui menjadi UU sedangkan jika tidak disetujui harus dicabut (pasal
22 ayat 2 dan 3)
c.
Peraturan Pemerintah (PP)
Ø Presiden menetapkan PP untuk melaksanakan UU (pasal 5 ayat 2)
d.
Peraturan Presiden (Perpres)
Ø Perpres ditetapkan oleh Presiden untuk melakanakan UUD 1945, UU, atau Perpu
untuk keperluan tertentu.
e.
Peraturan Daerah
Ø Perda ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah dan DPRD
(pasal 18 ayat 6)
8.
Proses pembuatan Undang-Undang :
a.
DPR, DPD, atau Presiden berhak
mengajukan RUU
b.
Pembahasan RUU oleh DPR bersama
Presiden yang terdiri atas 2 tingkat :
· Tingkat I
: dilaksnakan dalan Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia
Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus
·
Tingkat
II
: Pengambilan keputusan dalan rapat paripurna DPR
c.
RUU disetujui bersama Presiden dan DPR
d.
Pengesahan RUU oleh Presiden
e.
Pengundangan UU dalam Lembaran
Negara oleh Sekretariat Negara
9.
Manfaat mematuhi hukum di
sekolah yaitu menciptakan suasana belajar mengajar yang aman dan tertib.
RANGKUMAN MATERI PKn
Kelas 8
Semester 2
BAB IV
DEMOKRASI PANCASILA
A.
Hakikat
Demokrasi
1.
Pengertian
Demokrasi
Kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan
kratein/kratos yang berarti memerintah/pemerintahan. Jadi
demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut Abraham Lincoln
(Mantan Presiden AS) : Democracy is the government from the people, by the
people and for the people. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) :
-
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan
perantaraan wakilnya (partisifasi)
-
Demokrasi
adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan
kewajiban, kebebasan serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara
2.
Sejarah Perkembangan
Demokrasi
Sistem
demokrasi yang terdapat di negara-kota (city state)· Yunani Kuno (abad ke-6 )
merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan
di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara
langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur
mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara
efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas
(negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit
(300.000 penduduk dalam satu negara-kota). Lagipula, ketentuan-ketentuan
demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi, yang hanya merupakan
bagian kecil saja dari penduduk. Untuk mayoritas yang terdiri dari budak
belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku. Dalam negara modern
demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi berdasarkan
perwakilan (representative democracy).
Selanjutnya,
di Eropa selama berabad-abad sistem pemerintahan sebagian besar adalah Monarchi
Absolut. Awal timbulnya demokrasi ditandai dengan munculnya Magna Charta
(Piagam Besar) (1215) di Inggris. Magna Charta merupakan semacam kontrak
antara beberapa bangsawan dan Raja John dari Inggris di mana untuk pertama kali
seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin
beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan
dana bagi keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam
suasana feodal dan tidak berlaku untuk rakyat jelata, namun dianggap sebagai
tonggak dalam perkembangan gagasan demokrasi.
Sesudah
berakhirnya Abad Pertengahan antara 1500-1700 lahirlah negara-negara Monarcchi.
Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak atas takhtanya berdasarkan konsep
”Hak Suci Raja” (Divine Right of Kings). Raja-raja yang terkenal di
Spanyol ialah Isabella dan Ferdinand (1479- 1516). di Prancis raja-raja
Bourbon dan sebagainya. Kecaman-kecaman dilontarkan terhadap gagasan
absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) yang
mulai berpengaruh berkat majunya kedudukan ekonomi serta mutu pendidikan.
Pendobrakan
terhadap kedudukan raja-raja absolut ini didasar suatu teori
rasionalistis, yang umumnya dikenal sebagai social-contract (kontrak sosiaI).
Salah satu azas dari gagasan kontral sosial ialah bahwa dunia dikuasai oleh
hukum yang timbul (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang
universal: artinya berlaku untuk semua waktu serta semua manusia, apakah dia
raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini dinamakan Natural Law (Hukum
Alam, ius naturale). Unsur universalisme inilah yang diterapkan pada
masalah-masalah politik. Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara
raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya
mengikat kedua belah fihak. Kontrak sosial menentukan di satu fihak bahwa raja
diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban dan menciptakan
suasana di mana rakyat dapat menikmati hak-hak alamnya (natural rights) dengan
aman. Di pihak lain rakyat akan mentaati pemerintahan raja asal hak-hak
alam itu terjamin.
Pada
hakekatnya teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar
dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Filsuf-filsuf
yang mencetuskan gagasan . ini antara lain John Locke dari Inggris (I632-1704)
da Montesquieu dari Perancis (1689-) 755). Menurut John Locke: hak-hak
politik mencakup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk memiliki (life,
liberty and property). Montesquieu mencoba menyusun suatu sistem yang dapat
menjamin hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan istilah Trias
Politica : Eksekutif, Legislatif dan Yudicatif
Sebagai
akibat dari pergolakan yang tersebut di atas tadi maka pada akhir abad ke-19
gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang konkrit sebagai program dan
sistem politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis dan
mendasarkan dirinya atas azas-azas kemerdekaan individu, kesamaan hak (equal
rights) serta hak pilih untuk semua warganegara (universal suffrage)
Dalam abad
ke-19 dan permulaan abad ke-20 lahirlah gagasan mengenai demokrasi
konstitusional. AhIi hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant
(1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan
ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Oleh Stahl
disebut empat Unsur Rechtsstaat (negara demokrasi yang berdasarkan hukum)
dalam arti klasik, yaitu:
1)
Adanya perlindungan hak-hak manusia
2)
Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak- hak itu
3)
Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
4)
Peradilan administrasi dalam perselisihan.
3.
Macam-Macam
Demokrasi
Beberapa
macam demokrasi yang berkembang di dunia, antara lain:
1)
Demokrasi Parlementer
Di dalam
sistem parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas kekuasaan eksekutif.
Oleh karena itu, menteri-menteri kabinet harus mempertanggungjawabkan semua
tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat. Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan
oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi tidak percaya.
2)
Demokrasi Liberal
Dalam sistem
liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan (sparate of
power ). Kepala negara/presiden langsung dipilih oleh rakyat (contoh Amerika Serikat).
Dalam demokrasi liberal pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam
pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
3)
Demokrasi Sosialis
Demokrasi
ini terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter. Lembaga-lembaga
demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan
ada di tangan sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang
memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis: Dalam
demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di
dapat dalam sistem demokrasi lainnya.
4)
Demokrasi Terpimpin
Demokrasi
yang dikendalikan oleh seorang pemimpin/Presiden. Pemimpin yang kuat akan
mengendalikan semua kekuatan politik, sehingga keberadaan negara akan
terjamin. Dalam demokrasi terpimpin , kehendak Presiden sebagai pemimpin itulah
yang berlaku. Presiden mendominasi kehidupan politik, peran partai
politik sangat terbatas, Parlemen (MPRS dan DPR-GR) lemah.
5)
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam Demokrasi
Pancasila sangat diharapkan adanya musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi, bila
tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan
suara terbanyak (Pasal 2, Ayat (3), UUD 1945). Dalam demokrasi Pancasila
tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Domiinasi mayoritas
adalah kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan
bernegara dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani minoritas adalah
kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara
dengan mengabaikan kelompok besar.
Keunggulan
demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut.
a)
Adanyaa
penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan
diabaikan.
b)
Mendahulukan
kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
c)
Mengutamakan
musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
d)
Kebenaran
dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
e)
Mengutamakan
kejujuran dan iktikad baik.
Demokrasi yang pernah berlaku di
Indonesia:
-
Demokrasi
Parlementer (1945-1959)
-
Demokrasi
Terpimpin (1959-1965) ; orde lama
-
Demokrasi
Pancasila (1965-1998) ; orde baru
-
Demokrasi
Pancasila (1998 – sekarang) ; orde Reformasi
Sedangkan
dilihat dari pelaksanaannya dikenal ada dua macam demokrasi, yaitu
demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
1)
Demokrasi
langsung, adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya dalam
membicarakan atau menentukan segala unsur negara secara langsung. Demokrasi
langsung pernah dipraktikan pada zaman Yunani kuno; yaitu beberapa negara kota
(Polis) di Athena. Demokrasi yang pertama di dunia ini mampu melaksanakan
demokrasi langsung dengan suatu majelis yang mungkin terdiri dari 5000 sampai
6000 orang dan berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan demokrasi
langsung.
2)
Demokrasi
tidak langsung atau perwakilan, adalah suatu sisitem demokrasi yang dalam
menyalurkan aspirasinya, rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam suatu
lembaga parlemen atau lembaga perwakilan rakyat. Lembaga ini dipilih dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itu dalam demokrasi tidak langsung
semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan menetapkan kebijakan tentang
persoalan-persoalan negara.
4.
Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Negara/pemerintahan
yang demokrasi memiliki dua asas pokok, yaitu:
1)
Pengakuan
akan hakekat dan martabat manusia, misalnya perlindungan dari pemerintah
terhadap hak asasi manusia demi kepentingan bersama;
2)
Pengakuan
peran serta rakyat dalam pemerintahan, misalnya hak rakyat memilih wakil-wakil
rakyat secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta dilaksanakan secara jujur
dan adil.
Sedangkan
ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Miriam
Budiardjo (1986) adalah:
a)
adanya
perlindungan konstitusional, dengan pengertian, bahwa konstitusi, selain
menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk mempereh
perlindungan atas perlindungan at as hak-hak yang dijamin,
b)
adanya
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c)
adanya
pemililihan umum yang bebas,
d)
adanya
kebebasan untuk menyatakan pendapat,
e)
adanya
kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan
f)
adanyan
pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Pandangan
lain dikemukakan oleh Lyman Tower Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci
demokrasi adalah:
a)
Keterlibatan
rakyat dalam pengambilan keputusan politik,
b)
Tingkat
persamaan hak di antara warga negara,
c)
Tingkat
kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan h warga
negara,
d)
Sistem
perwakilan, dan
e)
Sistem
pemilihan dan ketentuan mayoritas.
Lalu
bagaimana ciri negara yang demokratis? Sebuah negara demokratis selain harus
mengembangkan ciri-ciri atau prinsip di atas; negara demokratis harus memiliki ciri-ciri:
1)
Adanya
pandangan, bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan
keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
2)
Adanya
persamaan hak.
3)
Adanya
kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki oleh
warga negara.
4)
Adanya
sistem perwakilan.
5)
Adanya
sistem pemilihan umum.
Prinsip-prinsip dasar
demokrasi Pancasila, yaitu :
a)
Pemerintah
berdasarkan konstitusi
b)
Pemilu yang
bebas, jujur dan adil
c)
Hak Asasi
Manusia dijamin
d)
Persamaan
kedudukan di depan hukum
e)
Peradilan
yang bebas dan tidak memihak
f)
Kebebasan
berserikat/berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
g)
Kebebasan
pers/media massa
5.
Landasan
Hukum Demokrasi Pancasila
Secara
yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan implementasi sistem
pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan
berada di tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok
pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah:
a.
Pancasila,
sila Ke-4
“Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”
b.
Pembukaan
UUD 1945
Alinea
keempat yang menyatakan bahwa; ” .... maka disusunlah kemerdekaaan
kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
c.
Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945
”Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Landasan
lainnya adalah :
-
Pasal 28 UUD
1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
-
Pasal 28E
UUD 1945 ayat 3
”Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
B.
Pentingnya
Kehidupan Demokratis
1.
Pentingnya
Kehidupan yang Demokratis
Untuk
mewujudkan Demokrasi Pancasila kita terlebih dahulu harus memahami nilai-nilai
demokrasi. Nilai-nilai demokrasi yang perlu dikembangankan dalam suatu
masyarakat yang demokratis menurut Henry B. Mayo (dalam Miriam Budiardjo;
1986:62-63) adalah sebagai berikut;
1)
Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2)
Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah.
3)
Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur.
4)
Membatasi
pemakaian kekerasan sampai minimum.
5)
Mengakui
serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6)
Menjamin
tegaknya keadilan.
2.
Demokrasi
dalam Kehidupan Politik
Oleh karena
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan maka kebijakan dijalankan oleh para wakil rakyat dalam
menetapkan berbagai kebijakan pemerintahan dalam bentuk peraturan perundangan.
Dalam
melakukan tugasnya, para wakil rakyat harus mampu memikirkan, memperhatikan,
dan mempertimbangkan anekaragam kepentingan rakyat agar keputusan-keputusan
yang diambilnya benar-benar mencerminkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat
dan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.
Tentu tidak
hanya wakil rakyat yang harus menjalankan kebijaksanaan dalam melaksanakan
tugasnya. Semua penyelenggara negara (para penegak hukum, presiden, wakil
presiden, para menteri, para anggota DPR, para anggota BPK, dan seluruh aparat
pemerintahan lain, baik di pusat maupun di daerah) wajib menjalankan atau
menunaikan tugasnya dengan penuh hikmat kebijaksanaan.
Demokrasi
dalam kehidupan politik dapat dilakukan dan diterapkan dalam kegiatan Pemilihan
Umum (Pemilu). Hal ini dikarenakan Pemilu :
- Wujud pelaksanaan demokrasi
- Wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat
- Wujud pelaksanaan hak politik warga
- Partisipasi rakyat terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara
- Pemilihan kepemimpinan yang wajar,
demokratis dan aman
- Menjamin keberlangsungan kehidupan
berbangsa dan bernegara
- Sarana mewujudkan cita-cita bangsa
dan tujuan nasional
3.
Demokrasi
dalam Kehidupan Ekonomi
Pancasila
dan UUD 1945 menggariskan dua prinsip pokok demokrasi ekonomi. Prinsip itu
adalah sebagai berikut.
1)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas dasar semangat kekeluargaan.
2)
Segala hal
yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk
dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Dua prinsip
pokok ini menunjukkan bahwa kemakmuran seluruh rakyat harus menjadi tujuan
utama pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam bidang ekonomi Oleh karena itu,
tidak diperbolehkan seorang pun menguasai bidang-bidang ekonomi yang menguasai
hajat (kepentingan) orang banyak. Perlulah digariskan pemerataan
kesempatan-kesempatan ekonomi dan kesejahteraan bagi setiap warga bangsa ini.
Itu semua hanya bisa dicapai apabila semua pihak menggunakannya sebagai
pedoman dalam bersikap maupun berkiprah dalam perekonomian bangsa dan
negara Indonesia.
C.
Sikap
Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi
1.
Nilai Lebih
Budaya Demokrasi
Dalam
kehidupan bermasyarakat, Demokrasi Pancasila menggariskan penting ”hikmat
kebijaksanaan" sebagai penuntun hubungan antar manusia Indonesia
dengan bangsa lain.
Dengan
demikian, bukan hanya wakil rakyat atau pejabat/aparat pemerintah yang dituntut
untuk selalu mengunakan hikmat kebijaksanaan dalam mengurus kepentingan
bersama. Seluruh bangsa Indonessia baik anak dan orang tua dalam keluarga,
warga dan pengurus RT dan RW, murid, guru, kepala sekolah dan warga sekolah
lainnya di sekolah, maupun kemasyarakatan, partai politik, instansi pemerintah,
perusahaan, Dewan Perwakilan Rakyat, untuk dituntut melakukannya.
Bagaimana
kita mampu selalu bertindak bijaksana dalam berbagai aspek Demokrasi Pancasila?
Syarat utama agar kita mampu bertindak bijaksana adalah meyakini prinsip bahwa
pada hakikatnya setiap orang memiliki harkat dan martabatnya yang sama. Dengan
prinsip itu, kita dapat memberikan perlakuan dan penghormatan yang sama bagi
setiap orang. Oleh karena prinsip persamaan kedudukan haruslah dijunjung
tinggi.
Dengan
memegang teguh prinsip tersebut, kita menjadi lebih mampu untuk mengendalikan
diri agar tidak bertindak, bersikap maupun bertutur kata secara tidak
bijaksana. Kita pun akan mampu untuk lebih bertenggang rasa dengan orang lain.
Kebijaksanaan
hendaknya dijunjung tinggi baik dalam hubungan sosial antar warga masyarakat,
dan dalam penyelenggarakan kehidupan politik, maupun ekonomi negara. Dalam
penyelenggaraan kehidupan politik, apabila tidak ada kebijaksanaan dalam
pelaksanaannya, maka kehidupan politik akan kacau. Semua orang akan
menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dan menggunakan kekuasaan yang ada.
Begitu pula
dalam bidang ekonomi. Akan terjadi korupsi, penyalahgunaan wewenang dan tindak
kejahatan ekonomi lain pun akan bermunculan bila tidak ada kebijaksanaan yang
melingkupinya. Prinsip kebijaksanaan sangat penting dalam pengelolaan hidup
berbangsa dan bernegara. Kebijaksanaan menjaga keutuhan bangsa dan mewujudkan
kesejahteraan bersama.
Kebijaksanaan
itu hendaknya dilandasi oleh sikap menghormati persamaan harkat dan martabat
sesamanya dan tenggang rasa dengan orang lain.
Dengan
mengakui persamaan kedudukan orang lain, kita akan selalu memikirkan,
mempertimbangkan, dan memperhatikan kepentingan orang lain pada saat menangani
masalah bersama. Bahkan dalam menjalani hidup pribadipun, kita terdorong untuk
melakukan hal yang sama.
2.
Contoh Sikap
Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat
Untuk
melaksanakan Demokrasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari kita hendaknya
mengamalkan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Adapun bentuk-bentuk pengamalan yang dapat kita
lakukan antara lain sebagai berikut.
1)
Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, kita hendaknya menyadari setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2)
Kita
hendaknya tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)
Kita
hendaknya mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama .
4)
Kita
hendaknya menyadari bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
5)
Kita
hendaknya menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai
sebagai hasil musyawarah.
6)
Kita
hendaknya dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan
hasil musyawarah.
7)
Kita
hendaknya menyadari bahwa di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi atau golongan.
8)
Kita
hendaknya menyadari bahwa musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
9)
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
BAB V
KEDAULATAN
A.
Makna
Kedaulatan Rakyat
1.
Pengertian
Kedaulatan
Kedaulatan
berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya
"kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan
dalam bahasa-bahasa yang lainnya misalnnya ; Istilah dari bahasa Inggris
(SOUVERIGNITY), Perancis (SOUVERAINETE), Italia
(SOVRANSI), Latin (SUPERAMUS)
Makna dari
istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi
kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di
bawah kekuasaan lain atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu
Negara.
Pada
dasarnya, kedaulatan mempunyai empat sifat, antara lain :
1)
Permanen, artinya kedaulatan itu bersifat
tetap dan akan ada selama suatu negara masih berdiri
2)
Asli, artinya kedaulatan itu tidak
berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3)
Bulat, artinya tidak dapat dibagi-bagi,
merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara
4)
Tidak
Terbatas, artinya
kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.
2.
Pengertian
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat berati bahwa
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak ditangan rakyat. Rakyatlah yang
berkuasa, mengatur dan menentukan berlangsungnya kehidupan berbangsa dan
bernegara. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Di negara-negara demokrasi masa
kini, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Artinya rakyat memiliki
kekuasaan menentukan bagaimana suatu negara di kelola. Tetapi dalam
perwujudannya rakyat memberikan mandat kepada orang-orang yang dipilihnya
melalui pemilihan umum.
3.
Pengertian
Kedaulatan Keluar dan Kedalam
Menurut Jean
Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
a.
Kedaulatan
ke dalam (intern),
yaitu kekuasaan tertinggi di dalam
negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk
dengan apa yang digariskan pemerintah. Pemerintah berhak mengatur segala
kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa
campur tangan negara lain.
b.
Kedaulatan
ke luar (ekstern),
yaitu kekuasaan tertinggi di
dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan
wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau
kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.,
4.
Macam-macam
Teori Kedaulatan
Terdapat
beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara
lain sebagai berikut.
1) Teori
Kedaulatan Tuhan
Teori
kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan
yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu
yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan
dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari
Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh
negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka
berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk
mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus
berpusat di tangan raja.
Teori
kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan
dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja
di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa
Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus,
Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2) Teori
kedaulatan Raja
Menurut
teori ini, kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja sebagai
penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara
kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori
kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat
harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak
dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin,
Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang
kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak
terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara
sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri atau
kepada Tuhan.
Raja tidak
tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga
tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan, karena
raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.
3) Teori
kedaulatan rakyat
Teori
kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi
suatu negara berada di tangan rakyat, sebab yang benar-benar berdaulat
dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber
ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang telah dirintis sejak jaman
Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat)
dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung
pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk,rakyat.
Rakyat
merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui
perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan
haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan
ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam
pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada
warganya."
Pelopor
teori kedaulatan rakyat
a)
J.J.
Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara
sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak
sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui
perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
b)
Montesquieu,
beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat teratur dengan baik, sebaiknya
kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ajarannya
dikenal dengan istilah Trias Politika
c)
John Locke,
berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak
kemerdekaan, dan hak milik.
Selain itu,
John Locke juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai
berikut.
a)
Pactum
unionis, yakni perjanjian antar individu untuk membentuk negara;
b)
Pactum
subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu.
Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama
pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam negara
yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
a)
Adanya
lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau
majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
b)
Untuk
mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan
untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia
memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.
c)
Kekuasaan
atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas
mengawasi pemerintah.
d)
Susunan
kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4) Teori
kedaulatan negara
Menurut
teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara.
Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara.
Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya
memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul
bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori
kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan
bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap
suci karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara
mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara,
pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap
sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga
Hitler-Stalin.
Negaralah
yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena
negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak
dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan
Hegel.
5) Teori
kedaulatan hukum
Teori
kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara.
Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak
pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau
orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua
warga negara. Lembaga yang dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas. Di
Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya
dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama
parlemen.
Berdasarkan
pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud
dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar
negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis
(convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H.
Krable, dan Leon Dubuit.
5.
Kedaulatan
yang dianut Bangsa Indonesia dan Dasar Hukumnya
Kalau kita lihat dari kelima
teori kedaulatan diatas, maka kedaulatan yang dianut oleh Bangsa Indonesia
adalah :
1)
Teori
Kedaulatan Rakyat, yaitu bahwa rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
di Indonesia, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
2)
Teori
Kedaulatan Hukum, yaitu bahwa hukumlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di
Indonesia, artinya bahwa semua warga negara sama kedudukannya didalam hukum,
hal ini sesuai deangan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : “segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
B.
Sistem
Pemerintahan Indonesia
1.
Pengertian
Sistem Pemerintahan
-
2.
Macam-Macam
Sistem Pemerintahan
Ada dua
jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem
parlementer dan sistem presidensiil.
a)
Sistem
Parlementer
Perdana menteri merupakan kepala
pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala negara dapat juga
berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang
kekuasaan eksekutif dalam negara adalah perdana menteri. Perdana menteri
bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan
dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Negara yang menganut
sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, dan Jepang.
b)
Sistem
Presidensiil
Pada sistem presidensiil, kepala
negara dan kepala pemerintah pegang oleh presiden. Ini berarti presiden
memegang kekuasaan eksekutif dalam negara. Menteri¬menteri negara diangkat dan
ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung jawab kepada presiden.
Presiden menjalankan fungsi eksekutif dan bertanggung jawab kepada lembaga
perwakilan rakyat yang merupakan lembaga legislatif. Presiden tidak bisa
dijatuhkan oleh lembaga legislatif tetapi juga tidak bisa membubarkan lembaga
legislatif. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat,
Filipina, dan Indonesia.
Dalam
pemerintahan sislem parlementer, hubungan antara badan legislatif dengan badan
eksekulif sangat erat. Keanggotaan badan legislatif dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Adapun badan eksekutif atau kabinet yang dipimpin oleh seorang
perdana menteri dipilih berdasarkan dukungan suara terbanyak dari badan
legislatif (dewan perwakilan rakyat).
Kabinet yang
menjalankan tugas-tugas pemerintahan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Oleh karena itu, kedudukan kabinet sangat bergantung kepada Dewan
Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet dapat mempertanggungjawabkan tindakannya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak akan terjadi sesuatu hal. Namun, jika
badan perwakilan rakyat tidak dapat menerima pertanggungjawaban kabinet, maka
kemungkinannya dewan peewakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan mosi
tidak percaya.
Karena
sangat bergantung kepada badan perwakilan rakyat, posisi pemerintahan dengan
sistem parlementee sangat labil. Apalagi kalau persaingan memperebutkan kursi
di badan legislatif sangat tinggi. Hal ini biasanya terjadi apabila terdapat
jumlah partai yang banyak dalam memperebutkan suara mayoritas di lembaga
legislatif. dan kabinet terbentuk berdasarkan koalisi beberapa partai.
Sistem
parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan tahun
1959 yang membawa akibat sering terjadinya pergantian kabinet. Sistem ini masih
dianut sampai sekarang terutama di negara-negara Belanda, Belgia, dan Perancis.
Berbeda
dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensiil hubungan antara badan
legislatif dan badan eksekutif bersifat fungsional. Artinya, badan yang satu
tidak bergantung pada yang lainnya. Badan eksekutif terpisah dari badan
legislatif atau parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi dari teori pemisahan
kekuasaan.
Teori ini
merupakan pikiran John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu.
Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan federatif. Dalam hal ini badan legislatif memiliki kekuasaan
untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan federatif meliputi kekuasaan yang
tidak termasuk kekuasaan legislatif dan eksekutif, seperti mengadakan kerja
sama dan aliansi dengan negara lain di luar negeri.
Sama seperti
John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan negara secara terpisah atas tiga
jenis. yakni kekuasaan legislatif, eksekutif. dan yudikatif. Bedanya
dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif adalah
mengawasi dan mengambil tindakan apabila eksekutif yang bertugas melaksanakan
undang-undang terbukti menyimpang dari undang-undang yang digariskan. Pemisahaan
kekuasaan seperti tersebut di atas masih diterapkan seperti di Amerika Serikat,
itupun tidak semurni ajaran Montesquieu. Di negara ini, kekuasaan legislatif
dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, dan
kekuasaan yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing-masing badan berdiri
sendiri. Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan kekuasaan saan
antara ketiga badan tadi dapat diwujudkan. Ketiga badan itupun memiliki
kedudukan yang sederajat sehingga mereka bisa saling mengawasi. Prinsip inilah
yang dinamakan pengawasan dan keseimbangan dalam pemerintahan Amerika Serikat.
3.
Sistem
Pemerintahan RI menurut UUD 1945 Amandemen
Dilihat dari
teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensiil. Hal ini
didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
1)
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara
2)
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3)
Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4)
Pembentukan,
pengubahan dan pembubaran kementrian negara daiatur dalam undang-undang
Adapun
beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945
adalah sebagai berikut.:
a)
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Hal ini menunjukan bahwa negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas
kekuasaan belaka (machtsstaat). .
b)
Sistem
konstitusional . .
Pemerintahan negara berdasarkan atas
konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas). .
c)
Kekuasaan
negara yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
d)
Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara
e)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang¬undang (UU) dan menetapkan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, presiden harus
bekerja bersama-sama dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab
kepada dewan, artinya kedudukan presiden tergantung pada dewan.
f)
Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan
memberhentikan menteri. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak tergantung kepada dewan.
g)
Kekuasaan
kepala negara tak terbatas
Meskipun kepala negara tidak
bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator",
artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini berarti kekuasaan kepala Negara di batasi
oleh undang-undang.
4.
Pembagian
kekuasaan menurut Montesquieu
Montesquieu adalah seorang ahli
politik dan filsafat bangsa Perancis yang mengajarkan asas-asas teori
kedaulatan rakyat. Ia menguraikan bahwa negara melaksanakan kekuasaan atau
kedaulatan atas nama seluruh rakyat. Montesquieu dikenal dengan gagasan Trias
Politika. Yaitu bahwa untuk menjamin agar kekuasaan tidak terpusat dan
kepentingan rakyat tidak diabaikan, maka kekuasaan negara harus di pisah
kedalam tiga lembaga, yaitu :
a)
Kekuasaan
Legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan undang-undang
b)
Kekuasaan
Eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c)
Kekuasaan
Yudikatif, yaitu
kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan-badan peradilan
5.
Tugas
Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam alam
demokrasi, segala pendapat atau perbedaari mengenai masalah kewarganegaraan dan
lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui
lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan
penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat
yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti .ini akan
melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur.
Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar
pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa
yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.
Di negara
kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi)
rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat
tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang
memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus dapat
mencerminkari suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
d)
Majelis
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan negara
tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. .
e)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun tugas
dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a)
Berwenang
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b)
Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden
c)
Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar
2) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang berkedudukan
sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan
legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan ini sangat kuat, sebab
tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan ini
berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan
negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan
negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila
dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR
mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang
kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan.
Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal
ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yang sangat besar. Setiap
rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan
undang-undang yang diajukan pemerintah tidak dapat persetujuan DPR, maka
rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Apabila
terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kemudian peraturan pemerintah ini
juga haru mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga
perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi
rakyat.
Tugas dan
wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a)
Bersama-sama
dengan Presiden membentuk undang-undang (fungsi Legislasi)
b)
Bersama-sama
dengan Presiden menetapkan APBN (fungsi Anggaran)
c)
Melaksanakan
pengawasan (fungsi Pengawasan) terhadap:
1)
Pelaksanaan
undang-undang,
2)
Pelaksanaan
APBN serta pengolahan keuangan negara,
3)
Kebijakan
pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d)
Membahas
hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk
dipergunakan sebagai bahan pengawasan.
e)
Membahas
untuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan .
perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang
dilakukan oleh presiden.
f)
Menampung
dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g)
Melaksanakan
hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.
Untuk
menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai
berikut.
1)
Hak
interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2)
Hak angket,
yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan terhadap sesuatu hal.
3)
Hak
amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan
Presiden.
4)
Hak petisi,
yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5)
Hak inisiatif,
yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6)
Hak budget,
yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja
Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7)
Hak
bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara
tertulis.
3) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini
mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih
melalui pemilihan Umum.
DPRD
mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
1)
Memilih
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2)
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3)
Bersama
dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
4)
Bersama
dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5)
Melakukan
pengawasan terhadap:
a)
pelaksanaan
peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
b)
pelaksanaan
peraturan-peraturan dan' keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
c)
pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d)
kebijakan Pemerintah
Daerah yang disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
e)
pelaksanaan
kerjasama internasional di daerah.
6)
Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha perjanjian
internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7)
Menampung
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk
melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
1)
Meminta
pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
2)
Meminta
keterangan kepada pemerintah daerah; .
3)
Mengadakan
penyelidikan;
4)
Mengadakan
perubahari atas rancangan peraturan daerah;
5)
Mengajukan
pernyataan pendapat;
6)
Mengajukan
rancangan peraturan daerah;
7)
Mengajukan
anggaran DPRD.
4) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan
DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada
pasal 22, yakni:
a)
Sesuai
dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C
(1)***
b)
Anggota DPD
dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak
lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c)
Anggota DPD
dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur
dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dn
wewenang DPD adalah:
a)
DPD dapat
mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah,
serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b)
DPD
mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di
atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata
tertib DPR.
c)
Pembahasan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan
sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
d)
DPD bersama
DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
e)
DPD dapat
memberi pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan dan agama.
f)
DPD dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak,
pendidikan dan agama
Selain lembaga-Iembaga negara
sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki tugas pokok menyalurkan
kehendak (aspirasi) rakyat diatas, ada juga lembaga-lembaga negara
sebagai pelaksana kedaulatan rakyat lainnya, yaitu :
5) Presiden
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam
UUD 1945 hasil amandemen adalah ;
a)
membuat
Undang-Undang bersama DPR (pasal 5 ayat 1)
b)
menetapkan
Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat 2)
c)
memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1)
UUD 1945)
d)
memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2)
UUD 1945)
e)
mengangkat
dan memberhentikan mentri-mentri negara (pasal 17)
f)
mengajukan
rancangan undang-undang anggran pendapatan dan belanja negara (pasal 23 ayat 2)
…. Dst
6) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang
bebas dan mandiri dengan tugas khusus ;
a)
Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (pasa 23E ayat 1)
b)
Menyerahkan
laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan
kewenagnanya (pasal 23E ayat 2)
7) Mahkamah
Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang
memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia
(pasal 24 ayat 2). MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, antara
lain ;
- Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
Adapun tugas dan wewenang MA, antara
lain :
1)
Mengadili
pada tingkat kasasi, yaitu memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding
terakhir)
2)
Menguji
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3)
Memeriksa
serta memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
4)
Meninjau
kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
8) Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk;
a)
Mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
b)
Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c)
Memutus
pembubaran partai politik dan
d)
Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C ayat 1)
e)
Wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presdiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2)
9) Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang
mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B
ayat 3 UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela (pasal 24B ayat 2). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan
Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat
dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945).
10) Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan komisi yang
bertanggungjawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat
nasional, tetap dan mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945). Pemilu dilaksanakan
untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD (pasal 22E
ayat 2).
UU No 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa tugas dan wewenang
KPU adalah :
1)
Merencanakan
penyelenggaraan pemilihan umum
2)
Menetapkan
organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
3)
Mengkoordinasikan
dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilu
4)
Menetapkan
peserta pemilu
5)
Menetapkan
daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan
DPRD Kab/kota
6)
Menetapkan
waktu, tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara,
menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD
Propinsi dan DPRD Kab/Kota
7)
Melakukan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
8)
Melaksanakan
tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang
C.
Sikap
Positif terhadap Kedaulatan Rakyat
1.
Sikap
Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat
Membangun sikap positif terhadap
kedaulatan rakyat, antara lain :
a)
Mengenal
partai-partai politik
b)
Menghargai
hasil pemilu
c)
Menghormati keberadaan
lembaga-lembaga negara
2.
Sikap
Positif Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia
Sikap positif terhadap sistem
pemerintahan Indonesia, antara lain;
a)
Menghormati
keberadaan lembaga kepresidenan
b)
Mematuhi
aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah
c)
Mengawasi
jalannya pemerintahan, dengan memberi saran dan kritik
0 comments:
Post a Comment